Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMULIHAN EKOSISTEM PADA KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) KSA dan KPA merupakan bentang alam dan/atau bentang laut yang terdiri atas satu atau lebih ekosistem penyusun kawasan beserta alam hayati dan non-hayatinya yang satu dengan lainnya merupakan satu kesatuan yang saling mempengaruhi dan membentuk karakteristik sebuah kawasan.
(2) Ekosistem penyusun KSA dan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikelompokkan menjadi:
a. ekosistem daratan;
b. ekosistem perairan tawar; dan
c. ekosistem perairan laut.
(3) KSA dan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang memenuhi kriteria kerusakan perlu dilakukan pemulihan ekosistem.
(4) Pemulihan ekosistem penyusun KSA dan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), merupakan tindakan pemulihan agar ekosistemnya kembali ke kondisi asli atau sesuai dengan tujuan pengelolaan.
Koreksi Anda
