Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMULIHAN EKOSISTEM PADA KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
Ruang lingkup peraturan ini meliputi:
a. penyusunan rencana pemulihan;
b. pelaksanaan pemulihan; dan
c. pemantauan, penilaian, evaluasi dan pembinaan.
Koreksi Anda
