Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMULIHAN EKOSISTEM PADA KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Pemulihan ekosistem penyusun KSA dan KPA bertujuan untuk mengembalikan sepenuhnya integritas ekosistem:
a. kembali ke tingkat/kondisi aslinya;
b. kepada kondisi masa depan tertentu (Desired Future Condition/DFC) sesuai dengan tujuan pengelolaan kawasan.
(2) Pemulihan ekosistem penyusun KSA atau KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi kegiatan:
a. perlindungan dan pengamanan KSA atau KPA termasuk koridor
bagi bagi penyebaran satwa liar dan transfer materi genetik;
b. pemulihan habitat bagi spesies satwa atau tumbuhan asli atau endemik;
c. mempertahankan dan memulihkan dinamika populasi dan struktur vegetasi;
d. mengurangi atau menghilangkan ancaman terhadap kerusakan ekosistem.
Koreksi Anda
