Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMULIHAN EKOSISTEM PADA KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kawasan Suaka Alam yang selanjutnya disingkat KSA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. 2. Kawasan Pelestarian Alam yang selanjutnya disingkat KPA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 3. Taman Hutan Raya yang selanjutnya disingkat TAHURA adalah KPA untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan/atau bukan jenis asli, yang tidak invasif dan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi. 4. Pengelolaan KSA dan KPA adalah upaya sistematis yang dilakukan untuk mengelola kawasan melalui kegiatan perencanaan, perlindungan, pengawetan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian. 5. Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri atas sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama-sama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem. 6. Ekosistem adalah sistem hubungan timbal balik antara unsur dalam alam, baik hayati (tumbuhan dan satwa liar serta jasad renik) maupun non hayati (tanah dan bebatuan, air, udara, iklim) yang saling tergantung dan pengaruh-mempengaruhi dalam suatu persekutuan hidup. 7. Ekosistem daratan adalah ekosistem yang berada di daerah/wilayah daratan suatu pulau yang meliputi komponen kehidupan flora, fauna dan abiotis yang saling berinteraksi dalam suatu kesatuan sistem, antara lain ekosistem hutan dataran rendah, menengahdan tinggi, hutan musim, hutan pegunungan dan alpin, karst, savana, padang rumput dan hutan pantai. 8. Ekosistem perairan tawar adalah ekosistem perairan yang berada di dalam suatu pulau yang meliputi komponen kehidupan flora, fauna dan abiotis di dalam tubuh air dan daerah tangkapan air yang saling berinteraksi dalam suatu kesatuan sistem, antara lain ekosistem sungai, danau, embung, situ, rawa, termasuk hutan rawa air tawar dan gambut. 9. Ekosistem perairan laut adalah ekosistem perairan yang berada di perairan laut mulai dari tepi pantai sampai laut dalam, yang meliputi komponen kehidupan flora, fauna dan abiotis di pesisir pantai, perairan pantai, perairan laut yang saling berinteraksi dalam suatu kesatuan sistem, antara lain terumbu karang, padang lamun, mangrove, perairan laut dangkal dan perairan laut dalam (dengan kedalaman lebih dari 6 meter pada saat surut terendah). 10.Bentang alam laut (seascape) adalah area perairan dimana proses ekologi dan evolusi yang penting berinteraksi secara erat serta berisi spesies-spesies, komunitas alam dan kondisi lingkungan yang bersatu secara nyata dalam sebuah lingkup geografis. 11.Badan air atau dikenal juga dengan tubuh air adalah kumpulan air yang besarnya antara lain tergantung pada relief permukaan bumi, curah hujan, suhu dan sebagainya, misalnya sungai, rawa, danau dan samudera. 12.Biota laut adalah berbagai jenis organisme yang hidup diperairan laut. 13.Padang lamun adalah hamparan tumbuhan yang hidup dan tumbuh di laut dangkal, mempunyai akar, rimpang, daun, bunga dan buah serta berkembang biak secara generatif dan vegetatif yang terbentuk oleh jenis tumbuhan tunggal atau jenis tumbuhan campuran. 14.Terumbu karang adalah sekumpulan hewan karang atau biota laut penghasil kapur yang bersimbiosis dengan organisme mikroskopis yang disebut zooxanthellae yang bersama-sama dengan biota laut lainnya dan membentuk ekosistem di dasar laut tropis. 15.Mangrove adalah suatu tipe hutan yang tumbuh di daerah pasang surut, terutama dipantai yang terlindung, laguna dan muara sungai yang tergenang pada saat pasang dan bebas dari genangan pada saat surut yang komunitas tumbuhannya bertoleransi terhadap salinitas. 16.Daya lenting (resiliensi) adalah kemampuan suatu sistem untuk dapat mengembalikan struktur dan fungsi ekologis ke kondisi awal/semula setelah mengalami tekanan atau gangguan. 17.Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan dan/atau satwa dapat hidup dan berkembang biak secara alami. 18.Pemulihan ekosistem adalah kegiatan pemulihan ekosistem KSA/KPA termasuk didalamnya pemulihan terhadap alam hayatinya sehingga terwujud keseimbangan alam hayati dan ekosistemnya dikawasan tersebut. 19.Mekanisme alam adalah suatu tindakan pemulihan terhadap ekosistem yang terindikasi mengalami penurunan fungsi melalui tindakan perlindungan terhadap kelangsungan proses alami, untuk tujuan tercapainya keseimbangan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya mendekati kondisi aslinya. 20.Ekosistem referensi adalah ekosistem tak terganggu yang berada di sekitar areal yang akan dipulihkan atau deskripsi ekologis berupa laporan survey, jurnal, foto udara atau citra satelit, suatu ekosistem yang memiliki kemiripan ekologis dengan ekosistem yang akan dipulihkan dan merupakan referensi sementara untuk mencapai tujuan pemulihan, dimana unsur-unsur ekosistem referensi dapat menjadi contoh (template) bagi kegiatan pemulihan. 21.Kondisi asli adalah kondisi alamiah dari suatu ekosistem yang belum mengalami perubahan atau kerusakan serta komponen-komponennya berada dalam kondisi yang seimbang dan dinamis. 22.Kondisi masa depan tertentu yang diinginkan (desired future condition) adalah kondisi tertentu ekosistem dimasa yang akan datang sesuai dengan tujuan pengelolaan, antara lain untuk tujuan pengelolaan habitat jenis satwa langka tertentu atau sebagai lokasi sumber plasma nutfah, atau untuk tujuan rekreasi. 23.Rehabilitasi ekosistem adalah suatu tindakan pemulihan terhadap ekosistem yang mengalami kerusakan fungsi berupa berkurangnya penutupan lahan, kerusakan badan air atau bentang alam laut melalui tindakan penanaman, rehabilitasi badan air atau rehabilitasi bentang alam laut untuk tujuan tercapainya keseimbangan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya mendekati kondisi aslinya. 24.Restorasi ekosistem adalah suatu tindakan pemulihan terhadap ekosistem yang mengalami kerusakan fungsi berupa berkurangnya penutupan lahan, kerusakan badan air atau bentang alam laut serta terganggunya status satwa liar, biota air, atau biota laut melalui tindakan penanaman, rehabilitasi badan air atau rehabilitasi bentang alam laut, pembinaan habitat dan populasi untuk tujuan tercapainya keseimbangan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya mendekati kondisi aslinya. 25.Sumber benih pemulihan ekosistem adalah indukan flora dan fauna,yang berasal dari dalam kawasan konservasi setempat yang dikelola guna memproduksi benih asli dan berkualitas untuk kepentingan pemulihan ekosistem. 26.Bibit adalah anakan tumbuhan atau anakan satwa yang berasal dari kawasan konservasi setempat yang dikelola sebagai sumber benih pemulihan ekosistem. 27.Telur dan larva adalah anakan biota laut yang berasal dari kawasan konservasi setempat yang dikelola sebagai sumber indukan pemulihan ekosistem. 28.Jenis asli adalah spesies tumbuhan maupun satwa setempat yang asal usulnya tumbuh dan berkembang di KSA, KPA dan TB yang penyebarannya bisa bersifat setempat, dalam satu pulau atau wilayah tertentu. 29.Jenis invasif adalah spesies tumbuhan maupun satwa asli maupun asing yang berkembang dan mendominasi suatu tempat dan mengalahkan keberadaan spesies lain, yang mengakibatkan terjadinya perubahan struktur keanekaragaman hayati pada suatu ekosistem. 30.Species utama adalah suatu species yang mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap satu atau lebih proses ekologis kunci di suatu kawasan. 31.Status keanekaragaman hayati adalah jumlah jenis yang menunjukkan keragaman dari flora dan atau fauna pada suatu wilayah penyebaran tertentu yang dapat dikategorikan kedalam status, berlimpah, jarang, terancam punah dan punah. 32.Kondisi biofisik adalah kondisi fisik tempat tumbuh, tempat tinggal dan berkembangnya suatu jenis tumbuhan dan atau satwa. 33.Reintroduksi adalah kegiatan memasukan tumbuhan dan atau satwa liar yang secara alami pernah ada di lokasi kawasan konservasi yang bersangkutan. 34.Zona/blok rehabilitasi adalah bagian dari kawasan pelestarian alam yang mengalami kerusakan sehingga perlu dilakukan pemulihan melalui tindakan restorasi, rehabilitasi, atau mekanisme alam. 35.Sedimentasi adalah pendangkalan suatu kawasan dari ekosistem perairan tawar dan perairan laut yang terjadi akibat erosi, longsor, pencemaran, perubahan pola arus dan perubahan tata guna lahan pada daerah tangkapan air. 36.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kehutanan. 37.Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam. 38.Direktur Teknis adalah Direktur yang menangani konservasi kawasan. 39.Unit Pengelola adalah lembaga yang diserahi tugas dan bertanggung jawab mengelola KSA dan KPA di tingkat tapak, dapat berbentuk Unit Pelaksana Teknis/ Kesatuan Pengelolaan Hutan atau Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Koreksi Anda