Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor P.77/Menhut-II/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang Pedoman Akuntansi Persediaan lingkup Departemen Kehutanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
