Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) UPKPB melakukan pembinaan dan pengendalian penatusahaan persediaan di wilayah kerjanya.
(2) UPPB-W melakukan pembinaan penatausahaan persediaan kepada UPKPB di wilayah kerjanya.
(3) UPPB-E1 melakukan pembinaan persediaan kepada UPPB-W dan/atau UPKPB di wilayah kerjanya.
(4) UPPB melakukan pembinaan penatausahaan persediaan kepada UPPB-E1, UPPB-W dan/atau UPKPB.
Koreksi Anda
