Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan penatausahaan persediaan yang direklasifikasi menjadi aset tetap, kapitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, terdiri dari: a. Tujuan; b. Pengeluaran yang dikapitalisasi; c. Nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap; d. Jenis pencatatan-pencatatan BMN; dan e. Penaksiran nilai kondisi aset tetap.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id