Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Kebijakan penatausahaan persediaan yang direklasifikasi menjadi aset tetap, kapitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, terdiri dari:
a. Tujuan;
b. Pengeluaran yang dikapitalisasi;
c. Nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap;
d. Jenis pencatatan-pencatatan BMN; dan
e. Penaksiran nilai kondisi aset tetap.
Koreksi Anda
