Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Konversi kode barang ke kode perkiraan buku besar aset (mapping kode) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, wajib dilakukan dalam penyajian persediaan di neraca sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Bagan Akun Standar.
Koreksi Anda
