Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Perlakuan kebijakan dibidang akuntansi persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dalam menyajikan nilai persediaan dalam neraca pada Laporan Keuangan Kementerian Kehutanan.
(2) Dalam sistem akutansi pemerintah pusat, kebijakan akuntansi persediaan mencakup pengakuan, pengukuran, beban persediaan dan pengungkapan.
Koreksi Anda
