Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Kerja pada Badan Layanan Umum merupakan UPKPB. (2) Pimpinan Satuan Kerja Badan Layanan Umum merupakan Penanggung jawab UPKPB Badan Layanan Umum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id