Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) SKPD yang mendapatkan Dana Tugas Pembantuan merupakan UPKPB.
(2) Kepala SKPD merupakan penanggung jawab UPKPB Tugas Pembantuan.
(3) Pemerintah Daerah yang mendapat pelimpahan wewenang Tugas Pembantuan merupakan UPPB-W Tugas Pembantuan.
Koreksi Anda
