Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SKPD yang mendapatkan Dana Tugas Pembantuan merupakan UPKPB. (2) Kepala SKPD merupakan penanggung jawab UPKPB Tugas Pembantuan. (3) Pemerintah Daerah yang mendapat pelimpahan wewenang Tugas Pembantuan merupakan UPPB-W Tugas Pembantuan.
Koreksi Anda