Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) SKPD yang mendapatkan Dana Dekonsentrasi merupakan UPKPB.
(2) Kepala SKPD merupakan penanggung jawab UPKPB Dekonsentrasi.
(3) Pemerintah Provinsi yang mendapat pelimpahan wewenang dekonsentrasi merupakan UPPB-W Dekonsentrasi.
Koreksi Anda
