Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SKPD yang mendapatkan Dana Dekonsentrasi merupakan UPKPB. (2) Kepala SKPD merupakan penanggung jawab UPKPB Dekonsentrasi. (3) Pemerintah Provinsi yang mendapat pelimpahan wewenang dekonsentrasi merupakan UPPB-W Dekonsentrasi.
Koreksi Anda