Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pelaksana penatausahaan persediaan yang memperoleh Dana Dekonsentrasi, Dana Tugas Pembantuan, dan BLU dalam ketentuan ini, wajib melakukan penatausahaan persediaan.
Koreksi Anda
