Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksana penatausahaan persediaan yang memperoleh Dana Dekonsentrasi, Dana Tugas Pembantuan, dan BLU dalam ketentuan ini, wajib melakukan penatausahaan persediaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id