Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pelaksana Penatausahaan Persediaan menggunakan sistem aplikasi persediaan sesuai peraturan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
