Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPKPB menyusun Laporan Persediaan Semesteran dan Tahunan berdasarkan data hasil pembukuan melalui aplikasi persediaan yang dikirim kedalam aplikasi SIMAK BMN. (2) UPKPB menyampaikan laporan persediaan kepada UPPB-W. (3) UPKPB Pusat menyampaikan laporan persediaan kepada UPPB-E1.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id