Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Opname fisik persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh UPKPB pada akhir periode pelaporan.
(2) Hasil Opname fisik dituangkan kedalam Berita Acara Hasil Opname Fisik Persediaan.
(3) UPKPB menyesuaikan catatan persediaan dengan hasil opname fisik.
Koreksi Anda
