Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan penatausahaan persediaan dibuat penggolongan dan kodefikasi untuk setiap satuan persediaan.
(2) Penggolongan dan kodefikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara.
Koreksi Anda
