Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pembukuan persediaan oleh tingkat UPKPB sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat (1) huruf a dilakukan menurut penggolongan dan kodefikasi barang.
Koreksi Anda
