Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan fungsi pelaksana Tingkat Unit Penatausahaan Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, meliputi :
a. Melakukan pembukuan persediaaan;
b. Melakukan inventarisasi fisik persediaan pada akhir periode pelaporan;
c. Menyimpan dokumen penatausahaan persediaan;
d. Membuat laporan persediaan;
e. Melakukan rekonsiliasi antara petugas persediaan dengan petugas SIMAK BMN secara periodik; dan
f. Menyampaikan laporan persediaan.
(2) Tugas dan fungsi pelaksana Tingkat Unit Penatausahaan Pengguna Barang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b , meliputi :
a. Menghimpun laporan dari UPKPB;
b. Membuat laporan persediaan; dan
c. Menyampaikan laporan persediaan.
(3) Tugas dan fungsi pelaksana Tingkat Unit Penatausahaan Pengguna Barang Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c , meliputi :
a. Menghimpun laporan dari UPPB-W;
b. Membuat laporan persediaan; dan
c. Menyampaikan laporan persediaan.
(4) Tugas dan fungsi pelaksana Tingkat Unit Penatausahaan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, meliputi :
a. Menghimpun laporan dari UPPB-E1;
b. Membuat laporan persediaan; dan
c. Menyampaikan laporan persediaan.
Koreksi Anda
