Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan fungsi pelaksana Tingkat Unit Penatausahaan Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, meliputi : a. Melakukan pembukuan persediaaan; b. Melakukan inventarisasi fisik persediaan pada akhir periode pelaporan; c. Menyimpan dokumen penatausahaan persediaan; d. Membuat laporan persediaan; e. Melakukan rekonsiliasi antara petugas persediaan dengan petugas SIMAK BMN secara periodik; dan f. Menyampaikan laporan persediaan. (2) Tugas dan fungsi pelaksana Tingkat Unit Penatausahaan Pengguna Barang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b , meliputi : a. Menghimpun laporan dari UPKPB; b. Membuat laporan persediaan; dan c. Menyampaikan laporan persediaan. (3) Tugas dan fungsi pelaksana Tingkat Unit Penatausahaan Pengguna Barang Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c , meliputi : a. Menghimpun laporan dari UPPB-W; b. Membuat laporan persediaan; dan c. Menyampaikan laporan persediaan. (4) Tugas dan fungsi pelaksana Tingkat Unit Penatausahaan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, meliputi : a. Menghimpun laporan dari UPPB-E1; b. Membuat laporan persediaan; dan c. Menyampaikan laporan persediaan.
Koreksi Anda