Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pelaksana Penatausahaan persediaan terdiri dari:
a. Tingkat Unit Penatausahaan Kuasa Pengguna Barang;
b. Tingkat Unit Penatausahaan Pengguna Barang Wilayah;
c. Tingkat Unit Penatausahaan Pengguna Barang Eselon I;
d. Tingkat Unit Penatausahaan Pengguna Barang;
Koreksi Anda
