Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksana Penatausahaan persediaan terdiri dari: a. Tingkat Unit Penatausahaan Kuasa Pengguna Barang; b. Tingkat Unit Penatausahaan Pengguna Barang Wilayah; c. Tingkat Unit Penatausahaan Pengguna Barang Eselon I; d. Tingkat Unit Penatausahaan Pengguna Barang;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id