Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pelaksana penatausahaan persediaan juga melakukan tugas dan fungsi akuntansi persediaan.
Koreksi Anda