Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penatausahaan persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan pada UPKPB dan dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Barang;
(2) Dalam hal diperlukan UPKPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu oleh UPPKPB;
(3) UPPB-W/UPPB-E1/UPPB melaporkan persediaan secara berjenjang berdasarkan arsip data komputer (ADK) Aplikasi Persediaan dari UPKPB ke dalam Aplikasi SIMAK BMN.
Koreksi Anda
