Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berupa : a. Barang atau pelengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah; b. Bahan atau perlengkapan (supplies) yang akan digunakan dalam proses produksi; c. Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat; dan/atau d. Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan. (2) Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. Barang konsumsi; b. Amunisi; c. Bahan untuk pemeliharaan; d. Suku cadang; e. Persediaan untuk tujuan strategis/berjaga-jaga; f. Pita cukai dan leges; g. Bahan baku; h. Barang dalam proses/setengah jadi; i. Tanah/bangunan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat; dan/atau j. Hewan dan tanaman, untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat.
Koreksi Anda