Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berupa :
a. Barang atau pelengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah;
b. Bahan atau perlengkapan (supplies) yang akan digunakan dalam proses produksi;
c. Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual
atau diserahkan kepada masyarakat; dan/atau
d. Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan.
(2) Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. Barang konsumsi;
b. Amunisi;
c. Bahan untuk pemeliharaan;
d. Suku cadang;
e. Persediaan untuk tujuan strategis/berjaga-jaga;
f. Pita cukai dan leges;
g. Bahan baku;
h. Barang dalam proses/setengah jadi;
i. Tanah/bangunan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat; dan/atau
j. Hewan dan tanaman, untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat.
Koreksi Anda
