Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan ini berlaku untuk seluruh Unit Organisasi Kementerian Kehutanan dan SKPD yang menerima dana dari Kementerian Kehutanan;
(2) Sasaran penatausahaan persediaan meliputi semua persediaan yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan semua persediaan yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Koreksi Anda
