Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup penatausahaan persediaan meliputi kegiatan pembukuan persediaan, opname fisik persediaan, dan pelaporan persediaan terhadap:
a. Penatausahaan Persediaan pada Satuan Kerja;
b. Penatausahaan Persediaan Dana Dekonsentrasi, Dana Tugas Pembantuan dan BLU; dan
c. Kebijakan penatausahaan persediaan.
Koreksi Anda
