Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGENAAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain Tim Pertimbangan Pengenaan Sanksi Pegawai Negeri Sipil lingkup Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Peraturan Menteri Kehutanan ini juga memberikan kewenangan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis sebagai Ketua Tim Ad Hoc untuk mengenakan sanksi pelanggaran Kode Etik yang Tingkat Hukumannya sesuai Pasal 4 ayat (2) huruf a. (2) Tim Ad Hoc tersebut terdiri dari Kepala Unit Pelaksana Teknis sebagai Ketua Tim dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Pejabat Eselon IV lingkup Unit Pelaksana Teknis tersebut sebagai anggota.
Koreksi Anda