Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGENAAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik dibahas dalam rapat Tim Sanksi Tingkat I dan Tingkat II berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.1370/Kpts-II/2001 tentang Pembentukan Tim Pertimbangan Pengenaan Sanksi Disiplin Pegawai Negeri Sipil Lingkup Departemen Kehutanan jo Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.601/Menhut-II/2010 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 1370/Kpts-II/2001 tentang Pembentukan Tim Pertimbangan Pengenaan Sanksi Disiplin Pegawai Negeri Sipil Lingkup Departemen Kehutanan. (2) Tim Pertimbangan Pengenaan Sanksi Pegawai Negeri Sipil lingkup Kementerian Kehutanan Tingkat I mempunyai tugas : a. Membahas usulan pengenaan sanksi disiplin yang diajukan kepada Menteri Kehutanan, terhadap : www.djpp.kemenkumham.go.id a.1. Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat IV/c ke atas: a.2. Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan Eselon II dan Eselon I. b. Memberikan pertimbangan kepada Menteri Kehutanan dalam pengenaan sanksi disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada huruf a. (3) Tim Pertimbangan Pengenaan Sanksi Pegawai Negeri Sipil lingkup Kementerian Kehutanan Tingkat II mempunyai tugas : a. Membahas usulan pengenaan sanksi disiplin yang diajukan kepada Sekretaris Jenderal atau Menteri Kehutanan, terhadap : a.1. Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat IV/b ke bawah; a.2. Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan Eselon IV dan Eselon III. b. Memberikan pertimbangan kepada Sekretaris Jenderal atau Menteri Kehutanan dalam pengenaan sanksi terhadap Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Koreksi Anda