Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGENAAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan dapat dilaporkan : a. pihak internal; b. pihak eksternal. (2) Laporan atas pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan kepada pejabat yang berpangkat atau memangku jabatan lebih tinggi dari Pegawai Negeri Sipil yang dilaporkan. (3) Pejabat yang menerima laporan wajib menindaklanjuti laporan tersebut kepada Tim Sanksi Tingkat I dan Tingkat II.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id