Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGENAAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b sesuai dengan Tingkat Hukuman Disiplin terdiri dari :
a. hukuman disiplin ringan;
b. hukuman disiplin sedang; dan
c. hukuman disiplin berat.
(2) Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dijatuhkan apabila terjadi pelanggaran terhadap Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan yang berdampak negatif pada unit kerja dan dikenakan sanksi salah satu jenis hukuman disiplin ringan yang terdiri dari:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
(3) Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dijatuhkan apabila terjadi pelanggaran terhadap Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan yang berdampak negatif pada Kementerian Kehutanan dan akan dikenakan sanksi salah satu jenis hukuman disiplin sedang yang terdiri dari :
a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
(4) Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dijatuhkan apabila terjadi pelanggaran terhadap Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan yang berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara dan akan dikenakan sanksi salah satu jenis hukuman disiplin berat yang terdiri dari :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c. pembebasan dari jabatan;
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil;
e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
