Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGENAAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a berupa : a. pernyataan secara tertutup; atau b. pernyataan secara terbuka. (2) Pernyataan secara tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan oleh Pejabat yang berwenang dalam ruang tertutup yang hanya diketahui oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan Pejabat lain yang terkait dengan syarat pangkat Pejabat tersebut tidak boleh lebih rendah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Pernyataan secara terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh Pejabat yang berwenang atau Pejabat lain yang ditunjuk melalui : a. forum pertemuan resmi Pegawai Negeri Sipil; b. upacara bendera; c. papan pengumuman.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id