Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGENAAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan pidana, Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelangggaran Kode Etik dijatuhi sanksi atau hukuman. (2) Sanksi atau hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. sanksi moral; b. sanksi disiplin.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id