Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGENAAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan pidana, Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelangggaran Kode Etik dijatuhi sanksi atau hukuman.
(2) Sanksi atau hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. sanksi moral;
b. sanksi disiplin.
Koreksi Anda
