Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGENAAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Setiap Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan wajib mentaati Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan, yaitu :
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Taat dan patuh pada sumpah dan janji Pegawai Negeri Sipil, Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 serta peraturan perundang-undangan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Bekerja dengan jujur, tanggung jawab, ikhlas, disiplin, visioner, adil, peduli, kerjasama dan profesional;
4. Memberikan teladan, komunikatif, obyektif, menjadi pelopor, dan berorientasi pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat;
5. Bersikap sederhana, sopan, tegar, teguh dan konsisten, menjaga harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil, serta senantiasa meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan;
6. Saling membantu, menghormati, kooperatif dan saling mengingatkan dan menegur agar tidak terjadi korupsi, kolusi dan nepotisme serta menjunjung tinggi jiwa korsa rimbawan;
7. Selalu mengikuti dan memahami kebijakan pembangunan kehutanan nasional dan berperan aktif mensosialisasikan kepada masyarakat serta melaksanakannya secara konsisten.
Koreksi Anda
