Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGENAAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan wajib mentaati Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan, yaitu : 1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2. Taat dan patuh pada sumpah dan janji Pegawai Negeri Sipil, Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 serta peraturan perundang-undangan; www.djpp.kemenkumham.go.id 3. Bekerja dengan jujur, tanggung jawab, ikhlas, disiplin, visioner, adil, peduli, kerjasama dan profesional; 4. Memberikan teladan, komunikatif, obyektif, menjadi pelopor, dan berorientasi pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat; 5. Bersikap sederhana, sopan, tegar, teguh dan konsisten, menjaga harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil, serta senantiasa meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan; 6. Saling membantu, menghormati, kooperatif dan saling mengingatkan dan menegur agar tidak terjadi korupsi, kolusi dan nepotisme serta menjunjung tinggi jiwa korsa rimbawan; 7. Selalu mengikuti dan memahami kebijakan pembangunan kehutanan nasional dan berperan aktif mensosialisasikan kepada masyarakat serta melaksanakannya secara konsisten.
Koreksi Anda