Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGENAAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan wajib mentaati segala kewajiban, larangan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id