Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGENAAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini yang dimaksud dengan :
1. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan adalah pegawai yang melaksanakan tugas-tugas kedinasan di lingkungan Kementerian Kehutanan.
2. Kode Etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.
Koreksi Anda
