Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilengkapi dengan persyaratan administrasi dan teknis.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas :
a. akte pendirian badan usaha atau koperasi dan perubahannya;
b. surat izin usaha perdagangan;
c. nomor pokok wajib pajak;
d. surat keterangan kepemilikan modal atau referensi bank;
e. profil perusahaan; dan
f. proposal/rencana kegiatan usaha sarana yang akan dilakukan.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa pertimbangan teknis dari :
a. Kepala UPTD yang membidangi urusan kehutanan di provinsi atau kabupaten/kota;
b. Kepala SKPD yang membidangi urusan kepariwisataan di provinsi atau kabupaten/kota; dan
c. Kepala Balai Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan IUPSWA di taman hutan raya diatur dengan Peraturan gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan.
Koreksi Anda
