Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan IUPSWA di taman hutan raya dapat diajukan oleh : a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. badan usaha milik swasta; atau d. koperasi. (2) Permohonan IUPSWA di taman hutan raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk areal usaha yang berada di lintas kabupaten/kota permohonan izin diajukan kepada gubernur sesuai kewenangan dengan tembusan kepada : a. Kepala UPTD yang membidangi urusan kehutanan di provinsi; dan b. Kepala SKPD yang membidangi urusan kepariwisataan di provinsi. (3) Permohonan IUPSWA di taman hutan raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk areal usaha yang berada di 1 (satu) kabupaten/kota, permohonan izin diajukan kepada bupati/walikota sesuai kewenangan dengan tembusan kepada : a. Kepala UPTD kabupaten/kota; dan b. Kepala SKPD yang membidangi urusan kepariwisataan di kabupaten/kota;
Koreksi Anda