Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Permohonan IUPSWA di taman hutan raya dapat diajukan oleh :
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. badan usaha milik swasta; atau
d. koperasi.
(2) Permohonan IUPSWA di taman hutan raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk areal usaha yang berada di lintas kabupaten/kota permohonan izin diajukan kepada gubernur sesuai kewenangan dengan tembusan kepada :
a. Kepala UPTD yang membidangi urusan kehutanan di provinsi; dan
b. Kepala SKPD yang membidangi urusan kepariwisataan di provinsi.
(3) Permohonan IUPSWA di taman hutan raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk areal usaha yang berada di 1 (satu) kabupaten/kota, permohonan izin diajukan kepada bupati/walikota sesuai kewenangan dengan tembusan kepada :
a. Kepala UPTD kabupaten/kota; dan
b. Kepala SKPD yang membidangi urusan kepariwisataan di kabupaten/kota;
Koreksi Anda
