Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
Berdasarkan IUPSWA yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, pemegang IUPSWA mempunyai kewajiban :
a. merealisasikan pembangunan sarana wisata alam sesuai dengan RKT yang telah disahkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah IUPSWA diterbitkan;
b. membayar Pungutan Hasil Usaha Penyediaan Sarana Pariwisata Alam (PHUPSWA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melaksanakan pengamanan kawasan dan potensinya serta pengamanan pengunjung pada areal IUPSWA;
d. menjaga kebersihan lingkungan tempat usaha termasuk pengelolaan limbah dan sampah;
e. merehabilitasi kerusakan yang terjadi akibat kegiatan IUPSWA;
f. memberi akses kepada petugas pemerintah yang ditunjuk untuk melakukan pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pembinaan kegiatan IUPSWA;
g. memelihara aset negara bagi pemegang izin yang memanfaatkan sarana milik pemerintah;
h. melibatkan tenaga ahli di bidang konservasi alam dan pariwisata alam, serta masyarakat setempat dalam melaksanakan kegiatan IUPSWA sesuai izin yang diberikan;
i. membuat laporan kegiatan usaha penyediaan sarana wisata alam secara periodik kepada Menteri; dan
j. menyusun dan menyerahkan rencana karya lima tahunan dan rencana karya tahunan.
Paragaf 6 Pemberian IUPSWA di Taman Hutan Raya
Koreksi Anda
