Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan IUPSWA di taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam dapat diajukan oleh pemohon paling cepat 2 (dua) tahun dan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya izin.
(2) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada :
a. Menteri dengan tembusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2), untuk taman nasional dan taman wisata alam;
b. Gubernur atau bupati/walikota dengan tembusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) untuk taman hutan raya.
(3) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selain harus dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dan ayat (5), serta Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3), juga dilengkapi dengan persyaratan tambahan :
a. laporan akhir kegiatan usaha penyediaan sarana wisata alam;
b. rencana pengusahaan pariwisata alam lanjutan;
c. bukti pembayaran pungutan hasil usaha penyediaan sarana wisata alam;
dan
d. laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik pada 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya izin.
(4) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipenuhi pemohon, Direktur Jenderal dalam waktu 5 (lima) hari kerja menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Iuran IUPSWA (SPP-IIUPSWA).
(5) SPP-IIUPSWA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilunasi selambat-lambatnya dalam waktu 24 (dua puluh empat) hari kerja setelah diterimanya SPP-IIUPSWA.
(6) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipenuhi pemohon, Menteri menerbitkan IUPSWA.
(7) Pemegang IUPSWA sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dibebani kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(8) Tata cara permohonan perpanjangan IUPSWA di taman hutan raya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
Koreksi Anda
