Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan IUPJWA disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya izin untuk perorangan atau 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya izin untuk pemohon badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta atau koperasi.
(2) Permohonan perpanjangan IUPJWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk perorangan, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta atau koperasi dapat diajukan kepada :
a. Kepala UPT dengan tembusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1);
b. Kepala UPTD Provinsi dengan tembusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2); atau
c. Kepala UPTD kabupaten/kota dengan tembusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
(3) Permohonan perpanjangan IUPJWA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selain harus dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3), juga dilengkapi dengan persyaratan tambahan :
a. hasil evaluasi dari pengelola kawasan dan rekomendasi SKPD yang membidangi kepariwisataan;
b. rencana kegiatan usaha jasa lanjutan.
(4) Tata cara permohonan perpanjangan IUPJWA sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 15.
Koreksi Anda
