Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pemohon yang telah melunasi SPP-IIUPSWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), Menteri menerbitkan IUPSWA selambat- lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya pemenuhan kewajiban.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id