Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6), pemohon mempunyai kewajiban : a. membuat peta areal rencana kegiatan usaha yang akan dilakukan dengan skala paling besar 1 : 5.000 (satu banding lima ribu) dan paling kecil 1 : 25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) yang diketahui kepala UPT; b. membuat rencana pengusahaan pariwisata alam dan disahkan oleh Direktur Jenderal; c. melakukan pemberian tanda batas yang dilaksanakan oleh UPT setempat pada areal yang dimohon; d. menyusun dan menyampaikan dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan; (2) Dalam penilaian rencana pengusahaan pariwisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, apabila dipandang perlu dapat dilakukan peninjauan lapangan atau pembahasan dengan instansi terkait. (3) Biaya yang diperlukan dalam melakukan pemberian tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dibebankan pada pemohon. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda batas diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda