Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Menteri menugaskan Direktur Jenderal untuk melakukan
penilaian atas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dan ayat (5).
(2) Dalam hal dianggap perlu, Direktur Jenderal dapat menugaskan Direktur Teknis terkait melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak sesuai dengan persyaratan, Menteri atau Direktur Jenderal selambat- lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja mengembalikan permohonan kepada pemohon.
(4) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai persyaratan, Direktur Jenderal selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja menyampaikan hasil penilaian kepada Menteri.
(5) Menteri selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menerbitkan persetujuan prinsip IUPSWA.
(6) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
