Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Permohonan IUPSWA di taman nasional dan taman wisata alam dapat diajukan oleh:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. badan usaha milik swasta; atau
d. koperasi.
(2) Permohonan IUPSWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh pemohon kepada Menteri, dengan tembusan kepada :
a. Sekretaris Jenderal;
b. Direktur Jenderal;
c. Kepala UPTD yang membidangi urusan kehutanan di provinsi, kabupaten/kota setempat;
d. Gubernur atau bupati/walikota setempat; dan
e. Kepala SKPD yang membidangi kepariwisataan di provinsi, kabupaten/kota setempat;
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan persyaratan administrasi dan teknis.
(4) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdiri atas :
a. akte pendirian badan usaha atau koperasi;
b. surat izin usaha perdagangan;
c. nomor pokok wajib pajak;
d. surat keterangan kepemilikan modal atau referensi bank;
e. profil perusahaan; dan
f. proposal/rencana kegiatan usaha sarana yang akan dilakukan.
(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa pertimbangan teknis dari :
a. Kepala UPT setempat; dan
b. Kepala SKPD yang membidangi kepariwisataan di provinsi, kabupaten/kota setempat.
(6) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), selambat- lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan mendapat keputusan dari Kepala UPT/Kepala SKPD yang membidangi kepariwisataan di provinsi, kabupaten/kota setempat.
(7) Dalam hal waktu pemberian pertimbangan teknis Kepala UPT/Kepala SKPD yang membidangi kepariwisataan di provinsi, kabupaten/kota setempat lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja maka permohonan pengajuan IUPSWA dapat dilanjutkan dengan tanpa pertimbangan teknis.
Koreksi Anda
