Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan IUPSWA di taman nasional dan taman wisata alam dapat diajukan oleh: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. badan usaha milik swasta; atau d. koperasi. (2) Permohonan IUPSWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh pemohon kepada Menteri, dengan tembusan kepada : a. Sekretaris Jenderal; b. Direktur Jenderal; c. Kepala UPTD yang membidangi urusan kehutanan di provinsi, kabupaten/kota setempat; d. Gubernur atau bupati/walikota setempat; dan e. Kepala SKPD yang membidangi kepariwisataan di provinsi, kabupaten/kota setempat; (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan persyaratan administrasi dan teknis. (4) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdiri atas : a. akte pendirian badan usaha atau koperasi; b. surat izin usaha perdagangan; c. nomor pokok wajib pajak; d. surat keterangan kepemilikan modal atau referensi bank; e. profil perusahaan; dan f. proposal/rencana kegiatan usaha sarana yang akan dilakukan. (5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa pertimbangan teknis dari : a. Kepala UPT setempat; dan b. Kepala SKPD yang membidangi kepariwisataan di provinsi, kabupaten/kota setempat. (6) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), selambat- lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan mendapat keputusan dari Kepala UPT/Kepala SKPD yang membidangi kepariwisataan di provinsi, kabupaten/kota setempat. (7) Dalam hal waktu pemberian pertimbangan teknis Kepala UPT/Kepala SKPD yang membidangi kepariwisataan di provinsi, kabupaten/kota setempat lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja maka permohonan pengajuan IUPSWA dapat dilanjutkan dengan tanpa pertimbangan teknis.
Koreksi Anda