Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
Izin pengusahaan pariwisata alam berakhir apabila :
a. jangka waktu izin berakhir dan tidak diperpanjang lagi;
b. izinnya dicabut;
c. pemegang izin mengembalikan secara sukarela kepada pemberi izin;
d. badan usaha atau koperasi pemegang izin bubar;
e. badan usaha pemegang izin dinyatakan pailit; atau
f. pemegang izin perorangan meninggal dunia.
Koreksi Anda
