Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin pengusahaan pariwisata alam berakhir apabila : a. jangka waktu izin berakhir dan tidak diperpanjang lagi; b. izinnya dicabut; c. pemegang izin mengembalikan secara sukarela kepada pemberi izin; d. badan usaha atau koperasi pemegang izin bubar; e. badan usaha pemegang izin dinyatakan pailit; atau f. pemegang izin perorangan meninggal dunia.
Koreksi Anda