Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Permohonan IUPJWA untuk perorangan, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta atau koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan administrasi.
(2) Persyaratan administrasi untuk perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. kartu tanda penduduk;
b. nomor pokok wajib pajak;
c. mengisi formulir yang disediakan oleh gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangan;
d. sertifikasi keahlian untuk jasa interpreter; dan
e. rekomendasi dari Forum yang diakui oleh UPTD untuk bidang usaha jasa yang dimohon.
(3) Persyaratan administrasi untuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta atau koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. akte pendirian badan usaha atau koperasi;
b. surat izin usaha perdagangan;
c. nomor pokok wajib pajak;
d. surat keterangan kepemilikan modal atau referensi bank;
e. profil perusahaan; dan
f. rencana kegiatan usaha jasa yang akan dilakukan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan IUPJWA di taman hutan raya diatur dengan Peraturan gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan.
Koreksi Anda
