Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan IUPJWA di taman hutan raya dapat diajukan oleh : a. perorangan; b. badan usaha milik negara; c. badan usaha milik daerah; d. badan usaha milik swasta; atau e. koperasi (2) Permohonan IUPJWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berada di lintas kabupaten/kota diajukan oleh pemohon kepada Kepala UPTD provinsi dengan tembusan kepada Kepala SKPD yang membidangi urusan kepariwisataan di provinsi. (3) Permohonan IUPJWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berada di 1 (satu) kabupaten/kota diajukan oleh pemohon kepada Kepala UPTD kabupaten/kota dengan tembusan kepada Kepala SKPD yang membidangi urusan kepariwisataan di kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id