Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Permohonan IUPJWA di taman hutan raya dapat diajukan oleh :
a. perorangan;
b. badan usaha milik negara;
c. badan usaha milik daerah;
d. badan usaha milik swasta; atau
e. koperasi
(2) Permohonan IUPJWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berada di lintas kabupaten/kota diajukan oleh pemohon kepada Kepala UPTD provinsi dengan tembusan kepada Kepala SKPD yang membidangi urusan kepariwisataan di provinsi.
(3) Permohonan IUPJWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berada di 1 (satu) kabupaten/kota diajukan oleh pemohon kepada Kepala UPTD kabupaten/kota dengan tembusan kepada Kepala SKPD yang membidangi urusan kepariwisataan di kabupaten/kota.
Koreksi Anda
