Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha penyediaan sarana wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, meliputi : a. wisata tirta; b. akomodasi; c. transportasi; dan d. wisata petualangan. (2) Usaha penyediaan sarana wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf d, dapat dilakukan pada zona pemanfaatan taman nasional, blok pemanfaatan taman wisata alam dan blok pemanfaatan taman hutan raya. (3) Usaha penyediaan sarana wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan pada semua zona/blok kecuali zona inti taman nasional.
Koreksi Anda