Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
(1) IUPSWA diberikan untuk jangka waktu 55 (lima puluh lima) tahun.
(2) IUPSWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu berikutnya.
(3) Perpanjangan IUPSWA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang diberikan oleh menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan.
Koreksi Anda
