Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUPJWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) mempunyai kewajiban :
a. membayar pungutan hasil usaha penyediaan jasa wisata alam;
b. ikut serta menjaga kelestarian alam;
c. melaksanakan pengamanan terhadap kawasan beserta potensinya;
d. melaksanakan pengamanan terhadap setiap pengunjung;
e. merehabilitasi kerusakan yang ditimbulkan akibat dari pelaksanaan kegiatan usahanya;
f. menjaga kebersihan lingkungan; dan
g. menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pemberi IUPJWA.
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf g, dikecualikan bagi pemegang IUPJWA perorangan.
Koreksi Anda
