Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Kepala UPT melakukan penilaian atas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) atau ayat (4). (2) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan persyaratan, Kepala UPT dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja mengembalikan permohonan kepada pemohon. (3) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan persaratan, Kepala UPT dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Iuran IUPJWA (SPP-IIUPJWA) kepada pemohon. (4) SPP-IIUPJWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilunasi pemohon dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya SPP-IIUPJWA. (5) Berdasarkan bukti pembayaran SPP-IIUPJWA sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala UPT dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja menerbitkan IUPJWA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id